Kamis, 09 Oktober 2014

PROSES YANG MEMENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI



PROSES YANG MEMENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI

http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcStKx0tsJhU-IAm-dfcIyCoKjB6v4aOrVBUiXkT-pObjYGQp502

NAMA KELOMPOK:
AGUNG ANDIKA P       (10113334)
DANI ARISANDI                       (12113004)
FIRDA FARADIAN        (13113491)
IRVAN AJI PRATAMA  (14113515)
MUHAMMAD IMRON    (15113986)
RAFIATUL ISMI                        (17113127)
TENGKU WARDAH      (18113846)




UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengambilan keputusan diperlukan pada semua tahap kegiatan organisasi. Dalam tahap perencanaan diperlukan banyak kegiatan pembuatan keputusan sepanjang proses perencanaan. Dalam pembuatan keputusan mencakup kegiatan identifikasi masalah, perumusan masalah, dan pemilihan alternatif keputusan. Sedangkan dalam tahap pengawasan yang mencakup pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian terhadap hasil pelaksaan yang dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan  dari pembuatan keputusan. Dan hasilnya permasalahan yang akan menghambat dapat terselesaikan sehingga suatu organisaasi dapat mencapai tujuan.

1.2 Maksud dan Tujuan
Di balik pengambilan keputusan selalu ada tujuan yang ingin dicapai jika keputusan tersebut dibuat dalam organisasi. Tujuan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu.

                       1.      Tujuan Tunggal
Maksud dari tujuan tunggal dalam pengambilan keputusan adalah suatu keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah yang lain. Keputusan yang diambil pun harus fokus pada satu titik masalah sehingga tidak keluar dari topik yang dibicarakan.

                       2.      Tujuan Ganda
Dalam pengambilan keputusan yang bertujuan ganda terjadi apabila dalam sebuah organisasi mengalami masalah yang sangat kompleks sehingga memerlukan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan yang cerdas melalui pemimpin serta anggotanya. Keputusan yang diambil tidak hanya fokus pada satu masalah akan tetapi keputusan tersebut dibuat untuk menyelesaikan masalah – masalah yang terkait sehingga disebut dengan pengambilan keputusan bertujuan ganda.


1.3 Ruang Lingkup
Tulisan ini menjelaskan tentang pengambilan keputusan dalam organisasi, jenis-jenis keputusan dalam organisasi, faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan serta hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan. Selain itu juga akan dijelaskan tentang beberapa teori dan tipe pengambilan keputusan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi
       Organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
       Sebelum diberikan kepastian tentang pengertian organisasi ada baiknya dikutipkan beberapa pendapat tentang hal itu dari berbagai ahli. Pendapat-pendapat dibawah ini disusun secara kronologis atas dasar tahun pendapat itu dikemukakan.
1.     Chester I Barnard (1938)
Organisasi adalah suatu sistem tentang aktivitas-aktivitas kerjasama dari dua atau lebih sesuatu yang tak berujut dan tak bersifat pribadi, sebagian besar mengenai hal hubungan-hubungan.
2.     James D Mooney (1947)
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk pencapaian suatu tujuan bersama.
3.     Ralp Currier Davis (1951)
Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang bekerja kearah tujuan bersama di bawah kepemimpian.
      Pengambilan keputusan  dalam organisasi merupakan hasil proses komunikasi dan partispasi dari organisasi secara keseluruhan dan melibatkan sebanyak-banyaknya pihak yang terkait. Pengambilan keputusan itu didapat dari berbagai alternatif.
          Berikut definisi dari beberapa para ahli.
       a.  G.R. Terry, pengambilan keputusan dalam organisasi adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
       b.  P. Siagian, pengambilan keputusan dalam organisiasi merupakam suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpul fakta dan data.
2.2  Tipe-tipe Pembuatan Keputusan
Dalam sebuah organisasi pembuat dan pengambil keputusan biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan tertinggi dan strategis. Pembuat keputusan tersebut memiliki 5 dalam mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut,
                       1.      Pembuat keputusan bertipe ideal
Yaitu pembuat keputusan yang menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki serta tidak melibatkan banyak orang karena ia yakin dengan potensi dirinya untuk memecahkan masalah.
                       2.      Pembuat keputusan bertipe Receptive (bersedia menerima pendapat)
Yaitu pembuat keputusan yang merasa senang jika anggotanya mengajukan rumusan singkat suatu masalah dan memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut.
                       3.      Pembuat keputusan bertipe Exploitative (pemeras)
Yaitu pembuat keputusan yang menyukai ide – ide baru dan berusaha mendapatkan dari pihak lain dengan cara yang tidak baik.
                       4.      Pembuat keputusan bertipe Hoarding (penimbun)
Yaitu pembuat keputusan yang berusaha menghimpun dan menyimpan segala sesuatu yang telah dimiliki tanpa bersedia memberikan pada pihak lain.
                       5.      Pembuat keputusan bertipe Marketing (pemasaran)
Yaitu pembuat keputusan yang mendasarkan pengambilan suatu keputusan dengan berorientasi pada kesempatan yang menguntungkan.
2.3  Asas Pembuatan Keputusan
Tiga asas pembuatan keputusan menurut Louis Allen, yaitu :
                       1.      Asas Pembatasan
Artinya bahwa keputusan rasional dapat dibuat jika dalam suatu organisasi telah menentukan dan membatasi masalah terlebih dahulu.
                       2.      Asas Bukti Memadai
Menyatakan bahwa keputusan dapat dinilai sah jika memiliki bukti yang kuat dan memadai.
                       3.      Asas Identitas
Menyatakan bahwa suatu kuputusan harus didasarkan pada identifikasi fakta secara jelas dan memersatukan pangkal pandangan serta pangkal waktu yang berbeda – beda.
Selain Louis Allen juga terdapat ilmuwan lain yaitu Peter Drueker yang mengemukakan pendapat tentang sesuatu yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan. Menurut Peter Drueker hal tersebut adalah sebagai berikut.
                       1.      Jangan menganggap keputusan sebagai beban melainkan harus dianggap sebagai kesempatan.
                       2.      Jangan mengharapkan resiko akan habis, sebab tiada keputusan tanpa resiko.
                       3.      Referensi pengambilan keputusan bisa juga didapatkan melalui dugaan dan ramalan, sehingga tidak selalu bergantung pada fakta.
                       4.      Membuat alternatif pemilihan dan pengambilan keputusan dalam organisasi.
2.4  Pendekatan Pembuatan Keputusan
Seorang ilmuwan psikologi, sosiologi, dan ilmu politik asal Amerika Serikat bernama Herbert Alexander Simon yang merupakan pelopor pendekatan pembuatan keputusan berpendapat bahwa pokok perilaku organisasi adalah mekanisme pembuatan keputusan dan proses pemecahan masalah manusia. Selain itu, Hebert A. Simon mengemukakan pendapat bahwa proses pembuatan keputusan dapat melalui 4 tahap pendekatan yaitu.
                       1.      Meneliti lingkungan yang memerlukan keputusan
                       2.      Menemukan, mengembangkan, dan menganalisa kemungkinan arah tindakan
                       3.      Memilih ara tindakan tertentu dari alternatif yang ada
                       4.      Menilai sesudah memilih (memeriksa dan membuat keputusan final)
Maka secara ringkas alur proses pembuatan keputusan adalah
Meneliti                Merancang                 Memilih                 Memeriksa



BAB III
CONTOH KASUS
3.1 Kisruh Pilpres 2014 :
Kisruh Pemilihan Umum 2014 yang disusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar sebelum ada keputusan MK.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di tangan MK, bukan di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hasil final Pilpres adalah keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu di Indonesia, keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. "Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).
Ia mengatakan, calon presiden terpilih oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan terlalu gamblang menyatakan dirinya menang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo. "Menyatakan diri mereka menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," tandasnya.
Ia menilai kegiatan tim sukses Jokowi-JK yang membuka partisipasi masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.
"Sekarang malah sudah ramai merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh MK. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK," katanya.
Menurutnya, Jokowi-JK seharusnya bisa mengurangi kisruh antara para pendukung capres dengan mengimbau para konstituennya agar menerima apapun itu hasil keputusan MK.
Termasuk siap menerima kekalahan bila suatu saat MK menyatakan pasangan nomor urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga berlaku terhadap tim sukses Prabowo-Hatta.
"Saya kira semua pihak harus memberi penjelasan kepada pendukung dan konstituennya bahwa apapun hasil keputusan Pilpres harus diterima dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang diputuskan oleh MK," tandasnya.(Ahmad Sabran)
3.2  Alat Bukti KPU :
Tak hanya alat bukti Prabowo-Hatta yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lengkap, tapi juga alat bukti milik KPU. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin, menerangkan alat bukti itu sangat banyak diangkut total 21 truk Fuso.

"Beberapa daftar itu saya cek, seperti di Jawa Barat, daftarnya sudah masuk tapi alat buktinya belum sampai. Di basecamp kami juga hampir penuh satu lantai sehingga kalau kita tidak kirim ke sini, tidak akan bisa kerja juga kita. Dan itu jumlahnya memang 21 truk fuso," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).

"Truknya bukan truk biasa, truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (gedung MK) itu penuh bukti termohon (KPU-red)," imbuhnya.

Ali menerangkan, banyaknya alat bukti yang harus diserahkan ke MK sebagai jawaban tudingan Prabowo-Hatta itu, membuat proses pengumpulan ada yang tidak lengkap. Karena hampir semua TPS dibuka kotaknya.

"Memang, kami harus mengecek lagi data TPS yang belum. Bayangkan, ada 478 ribu TPS dalam waktu kurang dari satu minggu, dengan kondisi daerah berbeda-beda. Ada yang di kota yang mudah dijangkau alat transportasi, ada pula yang di daerah terpencil," ujarnya.
"Kemudian persiapan dana juga, baik dana taktis maupun lain-lain. Oleh karean itu, bisa dipahami kalau dalam perkara besar ini termohon dari awal buka kotak suara. Karena sampai saat ini yang dipermasalahkan pemohon kan bukan legalitas buka kotak suara, tapi dianggap merusak bukti," imbuh Ali.

Kendala lain adalah soal persetujuan Panwas di daerah saat pembukaan kotak suara. Ali menerangkan ada Panwas yang tidak setuju dengan alat bukti yang akan diajukan ke MK.

"Ada kabupaten yang panwasnya oke, ada yang tidak. Sehingga pengajuan alat bukti itu bergulir ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.

"Kita akan koordinasikan lagi, kalau hari ini sih seharusnya sudah selesai ya. Karena bukti yang ada di catatan itu ada yang bolong-bolong, sehingga harus kami perbaiki," lanjutnya.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
          Dari makalah yang kami buat, dapat kami simpulkan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu tindakan yang perlu dipikirkan dengan matang-matang, tidak secara kebetulan dan tidak boleh sembarangan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi suatu organisasi. Jadi sebaiknya dalam memecahkan suatu permasalahan dalam suatu organisasi dibutuhkan perlu di musyawarahkan agar tercapai tujuan yang mufakat. Dalam penyelesaian masalah pun dibutuhkan perumusan masalah dengan baik. Kemudian dibuat alternatif-alternatif keputusan masalah yang disertai dengan konsekuensi positif dan negatif. Jika semua hal itu dapat dikemukakan dan dicari secara tepat, masalah tersebut akan lebih mudah untuk diselesaikan.

Saran                   :
          Sebagai masyarakat Indonesia kita harus menerima dan mendukung hasil keputusan MK. Jangan takut untuk mengeluarkan pendapat kita dan juga kita harus menerima pendapat dan kritikan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat



DAFTAR PUSTAKA

Drs.Sutarto.1979.Dasar-dasar Organisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Simon, Herbert A. (1976). Administrative Behavior: a Study of Decision-Making Processes in Administrative Organization (3rd ed.). New York: Free Press.

http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/30/pakar-hukum-keputusan-pilpres-di-tangan-mk-bukan-kpu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar